Ibu Arteria Dahlan Dimaki Perempuan yang Dijemput Mobil Dinas TNI, Begini Aturan Pakai Kendaraan Pelat Merah

- 22 November 2021, 15:29 WIB
Potret orang yang kedapatan memaki ibu Arteria Dahlan
Potret orang yang kedapatan memaki ibu Arteria Dahlan /Tangkapan layar Instagram @ahmadsahroni88

PRFMNEWS – Viral di media sosial video seorang perempuan memaki ibu dari anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Perempuan itu memaki ibu Arteria Dahlan di terminal kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten yang dijemput mobil berpelat dinas TNI.

Perempuan tersebut sempat terlibat adu mulut dan memaki ibu Arteria Dahlan sambil menyebut bahwa dirinya adalah anggota keluarga salah satu jenderal TNI.

Aksi adu mulut itupun berhasil diredam seorang petugas bandara dan meminta mereka menyelesaikan permasalahan di pos polisi agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Baca Juga: Ibu Arteria Dahlan Dimaki-maki oleh Perempuan yang Mengaku Keluarga TNI di Bandara Soekarno Hatta

Lantas apakah mobil dinas boleh digunakan di luar tugas kedinasan pemiliknya?

Tentunya penggunaan mobil dinas di luar tugas kedinasan tidak diperbolehkan, ini merujuk pada dua pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 14/Pmk.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri Tanpa Melalui Lelang.

Aturan penggunaan mobil dinas termasuk untuk TNI tercantum dalam Permenkeu tersebut BAB I Bagian Kesatu: Pengertian, tepatnya pasal 1 ayat (1) dan (2). Dalam pasal tersebut menjelaskan pengertian mobil dinas sebagai salah satu aset atau barang milik negara.

Baca Juga: Begini Sikap Arteria Dahlan Saat Ibunya Dimaki Perempuan yang Mengaku Keluarga Jenderal TNI

Pasal 1 ini berbunyi, “Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah