PRFMNEWS - Warna pelat nomor kendaraan bakalan diganti. Ya, kendaraan dengan plat nomor berwarna hitam akan diganti menjadi warna putih.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan, guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," terang , seperti dikutip dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Sabtu 21 Agustus 2021.
Baca Juga: Siap-Siap Kendaraan Plat Nomor Hitam Akan Diganti ke Warna Putih
Keputusan pergantian warna plat nomor kendaraan dari hitam ke putih tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Segera Tayang di RCTI, Ini Bocoran Cerita FTV Preman Pensiun Manusia Merdeka
Meski begitu, Chairuddin menegaskan perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Hati-Hati ! Ada Pengerjaan Steel Grating Underpass Cileunyi, Lalu Lintas Dilaporkan Padat
Menurut Chairuddin penggantian plat dasar putih ini untuk mencegah adanya keselahan identifikasi pada kamera ETLE.