Pengendara tersebut menggugat dan mempraperadilankan anggota karena telah menindaknya.
Namun dalam putusannya, pengadilan menolak secara keseluruhan gugatan tersebut.
Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Beri Pesan ini untuk Masyarakat
Aan menambahkan, hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna perlindungan.
Oleh sebab itu, Korlantas menghimbau masyarakat taat pada aturan tiap tahun tersebut. ***