PRFMNEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya memiliki masa berlaku dalam rentan waktu tertentu dan harus diperpanjang. Adapun Perpanjangan STNK dilakukan tahunan dan juga 5 tahunan.
Berdasarkan aturan yang tercantum pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) STNK yang mati pajak bisa dilakukan penghapusan.
Baca Juga: Ini Tarif Atau Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor
Sebagaimana tercantum pada ayat 2 pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai berikut:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja menuturkan bahwa aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Baca Juga: Jangan Tunggu STNK Diblokir, Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik Mobil di Jalan Tol
Baca Juga: STNK Rusak Ataupun Hilang, Berikut Cara Lengkap untuk Mengurusnya
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelasnya.