Korlantas Polri Segera Implementasikan Penghapusan Data STNK yang Pajaknya Mati 2, Aturan Ada Sejak 2009

- 31 Juli 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi Motor. Unsplash/Artem Beliaikin
Ilustrasi Motor. Unsplash/Artem Beliaikin /Unsplash/Artem Beliaikin

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah