Jangan Sampai Motor Mangkrak Gegara Pajak STNK Mati 5 Tahun, Data di Sistem Terhapus Otomatis

- 28 September 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

PRFMNEWS – Korlantas Polri memastikan sepeda motor akan dianggap bodong apabila pajak STNK mati 5 tahun ditambah tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut .

Korlantas Polri juga menegaskan data sepeda motor yang pemiliknya membiarkan pajak STNK mati lima tahun dan tidak bayar pajak tahunan selama 2 tahun berturut-turut akan dihapus dari sistem.

Sanksi penghapusan data kendaraan bermotor tersebut disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Aturan JKN Aktif Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Yusri menjelaskan dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

Yusri menyebutkan alasan penghapusan data kendaraan bermotor yang pertama tertuang pada ayat 2, yakni berdasarkan permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk menghapus akibat kondisi tertentu.

“Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun, atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” ujar Yusri, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Baca Juga: Moko Jangan Dipandang Sebelah Mata, Seharusnya Digandeng Pemerintah untuk Event Khusus Hiburan Warga

Ia menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi tersebut, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x