PRFMNEWS – Korlantas Polri memastikan sepeda motor akan dianggap bodong apabila pajak STNK mati 5 tahun ditambah tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut .
Korlantas Polri juga menegaskan data sepeda motor yang pemiliknya membiarkan pajak STNK mati lima tahun dan tidak bayar pajak tahunan selama 2 tahun berturut-turut akan dihapus dari sistem.
Sanksi penghapusan data kendaraan bermotor tersebut disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Aturan JKN Aktif Jadi Syarat Urus SIM dan STNK
Yusri menjelaskan dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
Yusri menyebutkan alasan penghapusan data kendaraan bermotor yang pertama tertuang pada ayat 2, yakni berdasarkan permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk menghapus akibat kondisi tertentu.
“Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun, atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” ujar Yusri, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.
Baca Juga: Moko Jangan Dipandang Sebelah Mata, Seharusnya Digandeng Pemerintah untuk Event Khusus Hiburan Warga
Ia menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi tersebut, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak.