Jangan Sampai Motor Mangkrak Gegara Pajak STNK Mati 5 Tahun, Data di Sistem Terhapus Otomatis

- 28 September 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

Maka jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya pemilik kendaraan tersebut segera menghapus datanya.

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Yusri melanjutkan, data kendaraan juga bakal dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) apabila pemilik kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Baca Juga: Ada Perubahan Jadwal Keberangkatan Kereta Api Mulai Hari Ini, Cek Rute Mana Saja

Jika kondisi itu terjadi maka data kendaraan bermotor tersebut akan otomatis terhapus dari sistem ERI dan tidak bisa lagi daftar atau registrasi ulang.

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x