- Selanjutnya lakukan pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.
- Lakukan pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi blanko cek fisik, formulir permohonan STNK, dan nomor register dari bagian BPKB.
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
- Pencetakan STNK dan BPKB.
Namun, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.
Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.
Sanksi yang Akan Diterima Apabila Tidak Melapor ke Kepolisian
Lantas, apa sanksinya kalau tidak mengganti warna mobil di STNK? Meskipun kelihatan sepele, tetapi jangan sampai OtoFriends tidak melapor kepada pihak berwajib. Sebab, risikonya kita bisa ditilang oleh polisi saat berkendara. Kalau ketahuan warna mobil tidak sesuai dengan yang di STNK atau di BPKB, kita bisa kena tilang sampai dengan Rp 250 ribu.
Hal ini sudah diatur di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 64 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di aturan itu tercantum bahwa setiap kendaraan wajib registrasi, termasuk registrasi perubahan identitas mobil dan pemiliknya.