CATAT! Segini Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB Serta Syaratnya

- 8 Januari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB.
Ilustrasi biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB. /Xedoisong

Jadi, dapat disimpulkan bahwa biaya ganti warna STNK mobil plus BPKB-nya adalah sekitar Rp 575 ribu.

Baca Juga: Masih Dibuka, Pendaftaran Online Petugas Haji Kemenag 2023, Ini Formasi, Syarat dan Jadwal Seleksinya

Sementara, apabila kamu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, biaya yang dikeluarkan juga sama seperti penerbitan barunya. Kendaraan roda empat atau lebih dipatok Rp50 ribu per tahun.

Syarat Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Setelah mengetahui biaya ganti warna cat mobil di STNK, kamu perlu mengetahui syarat-syaratnya. Ketika melapor, pastikan kamu sudah melengkapi semua persyaratan yang wajib dibawa.

Beberapa berkas yang diperlukan dalam proses ganti warna STNK mobil adalah sebagai berikut.

- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.

- STNK asli.

- BPKB asli.

- Surat kuasa bermaterai (apabila diwakilkan).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah