Jadi, dapat disimpulkan bahwa biaya ganti warna STNK mobil plus BPKB-nya adalah sekitar Rp 575 ribu.
Sementara, apabila kamu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, biaya yang dikeluarkan juga sama seperti penerbitan barunya. Kendaraan roda empat atau lebih dipatok Rp50 ribu per tahun.
Syarat Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK
Setelah mengetahui biaya ganti warna cat mobil di STNK, kamu perlu mengetahui syarat-syaratnya. Ketika melapor, pastikan kamu sudah melengkapi semua persyaratan yang wajib dibawa.
Beberapa berkas yang diperlukan dalam proses ganti warna STNK mobil adalah sebagai berikut.
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Surat kuasa bermaterai (apabila diwakilkan).