- Surat surat keterangan ganti warna mobil dari bengkel yang melaksanakan perubahan warna disertai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.
Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK
Setelah menyiapkan berkas, sampaikan kepada petugas Samsat bahwa kamu ingin mengubah warna mobil. Mereka akan membantumu memproses penerbitan ulang STNK dan BPKB.
Berikut adalah langkah penerbitan BPKB dan STNK kendaraan yang ganti warna:
- Isi formulir permohonan yang sudah disediakan.
- Selanjutnya ke loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina (rubah bentuk dan ganti warna).
- Lanjutkan dengan cek fisik kendaraan bermotor.