CATAT! Segini Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB Serta Syaratnya

- 8 Januari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB.
Ilustrasi biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB. /Xedoisong

Baca Juga: KA Panoramic Laris Manis Sejak 12 Hari Dioperasikan, Diklaim KAI Lebih Aman dan Punya Sejumlah Kelebihan

- Surat surat keterangan ganti warna mobil dari bengkel yang melaksanakan perubahan warna disertai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.

Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Setelah menyiapkan berkas, sampaikan kepada petugas Samsat bahwa kamu ingin mengubah warna mobil. Mereka akan membantumu memproses penerbitan ulang STNK dan BPKB.

Berikut adalah langkah penerbitan BPKB dan STNK kendaraan yang ganti warna:

- Isi formulir permohonan yang sudah disediakan.

- Selanjutnya ke loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina (rubah bentuk dan ganti warna).

- Lanjutkan dengan cek fisik kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah