Temukan 2 Bukti, Polisi Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 14:30 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PRFMNEWS – Ajudan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga.

Ada dua alat bukti yang menjadikan alasan ajudan istri Ferdy Sambo tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Brigadir RR disangkakan dengan pasal terkait pembunuhan berencana.

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J usai ditemukan dua alat bukti cukup ini diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Ferdy Sambo Terancam 2 Sanksi Beda Jika Terbukti Copot CCTV di Rumah Dinasnya

"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA, Senin 8 Agustus 2022.

Meski membenarkan bahwa ajudan Putri Candrawathi tersebut telah ditetapkan tersangka, Andi tidak merinci dua alat bukti yang dimaksud itu apa saja.

Termasuk bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Jumat, 8 Juli 2022 lalu juga tidak dijelaskannya.

Baca Juga: 2 Alasan Ferdy Sambo Diamankan di Tempat Khusus Selama 30 Hari Terkait Kasus Kematian Brigadir J

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar Andi yang juga dipercaya sebagai Ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri dalam kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Candrawathi berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau (Bharada E) yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: LPSK Ungkap Jarak Tembak Bharada E ke Brigadir J, Benarkah Bharada Eliezer Lebih Jago Menembak?

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu, 7 Agustus 2022 kemarin di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Soal Kasus Brigadir J, Lemkapi Usul Timsus Pakai ‘Lie Detector’ Periksa Keluarga dan Ajudan Ferdy Sambo

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. ***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x