PRFMNEWS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap jarak Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
LPSK mengatakan, jarak tembak Bharada E terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dilakukan secara dekat.
LPSK juga menegaskan, Bharada E tidak lebih jago menembak dibandingkan Brigadir J yang tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
"Iya, jaraknya dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dikutip prfmnews dari laman PMJ News.
Menurut Edwin, hal ini diperoleh LPSK dari hasil penelusuran dan investigasi terhadap sejumlah narasumber yang kompeten.
Investigasi dilakukan guna mengumpulkan bahan untuk menentukan apakah Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J, Begini Penjelasan Polri
Namun, Edwin tidak merinci secara pasti jarak Bharada E menembak Brigadir J saat kejadian pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Editor: Rizky Perdana