Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polri Sita Alat Komunikasi dan CCTV

- 4 Agustus 2022, 11:45 WIB
Bharada E
Bharada E /M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait kasus tersebut.

"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, pada Rabu 3 Agustus 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J, Begini Penjelasan Polri

Kemudian untuk barang bukti yang disita, ada beberapa yang telah diperiksa dan sebagian lagi masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

“(Barang bukti) Sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ungkap Andi.

Tidak hanya memeriksa barang bukti saja, penyidik juga meminta keterangan dari 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi ahli.

Baca Juga: Aris Nugraha Perlihatkan Proses Syuting Preman Pensiun 6 yang Digelar di Kota Bandung

"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, kemudian juga di dalamnya ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik," tambah Andi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x