PRFMNEWS – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diamankan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Depok sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 malam terkait kasus kematian Brigadir J.
Irjen Pol. Ferdy Sambo akan berada di tempat khusus di Mako Brimob, Depok selama 30 hari bersama tiga anggota Polri lainnya yang diduga melanggar profesionalitas dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Polri mengungkap dua alasan kenapa Irjen Pol. Ferdy Sambo diamankan selama 30 hari di patsus Mako Brimob usai diduga lakukan pelanggaran prosedur olah TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
"(Selama) 30 hari (Irjen Pol. Ferdy Sambo diamankan di patsus) info dari Inspektorat Khusus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Baca Juga: Ini Dia Cara Paling Ambuh Berhenti Merokok yang Diungkap dr Saddam Ismail
Sebelumnya, lanjut Dedi, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu kemarin, terkait kode etik di balik kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa, Ferdy Sambo langsung dibawa ke patsus Mako Brimob untuk nantinya melanjutkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri dan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi.
Selama ditempatkan di patsus, Dedi menambahkan, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.