PRFMNEWS - Terkait beredarnya isu mengenai Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah isu tersebut.
Dedi juga membantah bahwa ada penangkapan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, pada Sabtu 6 Agustus 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Baca Juga: LPSK Ungkap Jarak Tembak Bharada E ke Brigadir J, Benarkah Bharada Eliezer Lebih Jago Menembak?
Kadiv Humas tersebut menegaskan bahwa Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob.
Diamankannya Ferdy Sambo di ruangan khusus Mako Brimob ini dikarenakan ia diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," tegas Dedi.
Baca Juga: Beredar Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Rumah Pribadi Dijaga Ketat
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga kembali menegaskan bahwa Ferdy Sambo sudah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.