Aturan Baru Terbit, Polisi Dilarang Razia hingga Lebih Optimalkan ETLE Selain Tilang Manual

19 Mei 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi tilang manual /NTMC Polri/

PRFMNEWS - Polri terbitkan aturan baru berisi larangan polisi lakukan razia di jalan hingga optimalisasi sistem tilang elektronik (ETLE) sebagai penindakan pelanggaran lalu lintas selain dengan tilang manual.

Dalam aturan baru ini juga dijelaskan bentuk-bentuk pelanggaran yang belum tercover melalui tilang elektronik sehingga dapat ditindak secara tilang manual di tempat hanya oleh polisi bersertifikasi khusus.

Meski secara umum, aturan baru yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ini menekankan agar polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara lebih humanis.

Baca Juga: Kopi Miliki Khasiat Baik Bagi Tubuh Jika Diminum Seperti yang Disarankan dr. Zaidul Akbar ini

Aturan baru terkait optimalisasi penindakan ETLE dan larangan melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan aturan baru dari Kakorlantas Polri tersebut ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi Nugroho, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Persyaratan, Kuota, dan Ketentuan PPDB Kota Bandung Jalur Zonasi untuk TK, SD dan SMP

Lebih lanjut Sandi menjabarkan aturan tersebut memerintahkan Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing.

Jajaran Dirlantas, lanjutnya, juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Aturan tersebut juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Baca Juga: Johnny G. Plate Terjerat Kasus Korupsi, Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo

Bentuk pelanggaran itu antara lain, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan, menerobos lampu merah (traffic light), tidak menggunakan helm, melawan arus.

Selanjutnya, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

Penindakan terhadap bentuk pelanggaran tersebut melalui mekanisme tilang manual di tempat hanya boleh dilakukan oleh Polantas khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Awal Mula Polisi Endus Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Online

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ujar Sandi.

Sandi pun menegaskan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler