PRFMNEWS - Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk sejumlah pelanggaran yang tidak terekam kamera tilang elektronik atau ETLE.
Setelah sempat diberhentikan dan hanya diberlakukan tilang elektronik, Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah melakukan evaluasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tilang manual akan dilakukan kepada pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung anggota di lapangan.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Ajukan 30 Kamera ETLE Mobile untuk Efektifkan Tilang Elektronik
“Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota,” ujarnya.
"Tilang elektronik ataupun manual ini sebetulnya tidak perlu dipersoalkan dan tidak perlu dipermasalahkan. Karena aturan ini adalah untuk mengedukasi kita agar aman di jalan, " sambungnya dikutip dari ANTARA.
Latif menjelaskan kebijakan diberlakukan kembali tilang manual bukan tidak konsisten tetapi adanya beberapa evaluasi yang dilakukan.
Baca Juga: Hindari Penipuan Klik Link Surat Tilang di WA, Begini Cara Resmi Cek Online Kendaraan Ditilang ETLE