Hindari Penipuan Klik Link Surat Tilang di WA, Begini Cara Resmi Cek Online Kendaraan Ditilang ETLE

- 19 Maret 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PRFMNEWS – Marak modus penipuan online meminta masyarakat klik link download atau install aplikasi surat tilang elektronik (ETLE/e-tilang) yang dikirim lewat pesan WhatsApp (WA), SMS, atau email.

Dalam pesan WA, SMS, atau email, pelaku penipuan online meminta penerima agar klik link download aplikasi surat tilang elektronik yang mengatasnamakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ditegaskan Polri, masyarakat agar tidak klik link install aplikasi surat tilang elektronik yang dikirim melalui chat WA, SMS, maupun email dari sumber yang tak dikenal, sebab dipastikan info itu adalah hoax dan bagian dari pencurian data pribadi.

Baca Juga: 4 ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Nyabu, Salah Satunya Kepala Bappelitbangda

Lalu, upaya apa yang harus dilakukan guna menghindari pencurian data dari pelaku penipuan online yang kirim link surat tilang ETLE via WA, SMS, dan email?

Kemudian, bagaimana sebenarnya cara cek kendaraan yang terkena e-tilang resmi dari Polri secara online?

Dikutip dari Instagram resmi Humas Polri, ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari aksi penipuan online modus kirim link download surat tilang elektronik via WA, SMS dan email:

- Jangan asal unduh aplikasi yang dikirim melalui SMS, WA dan email.

- Pastikan sudah mengecek keaslian nomor telepon.

- Jangan merespons nomor tidak dikenal yang mengirimkan file mencurigakan.

- Jangan lupa untuk mengganti password.

- Selalu cek riwayat rekening secara berkala.

- Hanya unduh aplikasi resmi dari AppStore (Android) dan PlayStore (iOs).

Baca Juga: Resep Nugget Jamur Tiram yang Enak dan Sehat, Bisa jadi Menu Alternatif Saat Sahur Puasa Ramadhan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x