Ditlantas Polda Metro Jaya Ajukan 30 Kamera ETLE Mobile untuk Efektifkan Tilang Elektronik

- 12 November 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi ETLE mobile
Ilustrasi ETLE mobile /Youtube NTMC Channel


PRFMNEWS - Tilang Elektronik atau ETLE sudah diterapkan di beberapa wilayah Indonesia sejak beberapa waktu lalu.

ETLE diterapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Tilang ETLE Sudah Berjalan, Polisi Tetap Lakukan Penindakan Langsung dengan Teguran

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah berusaha untuk lebih mengefektifkan aktivitas tilang elektronik dengan mengajukan tambahan kamera tilang elektronik dengan mobile.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengajukan kamera tilang elektronik secara mobile sebanyak 30 unit kepada kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Kami juga dari Ditlantas juga tengah mengajukan ETLE mobile sebanyak 30 unit kepada Pemprov DKI,” ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, yang dikutip dari PMJNEWS, Sabtu 12 November 2022.

Baca Juga: Polisi: Tilang Manual Masih Berlaku, Khusus Untuk Jenis Pelanggaran Ini

Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya baru mengoperasikan 1 unit tilang elektronik mobile.

Direncanakan akan ada 10 unit lagi yang akan beroperasi pada awal bulan Desember.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x