Polisi: Tilang Manual Masih Berlaku, Khusus Untuk Jenis Pelanggaran Ini

- 12 November 2022, 17:03 WIB
Salah satu motor yang ditilang karena menggunakan knalpot bising
Salah satu motor yang ditilang karena menggunakan knalpot bising /Dok Polsek Cikancung


PRFMNEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan, sanksi tilang manual masih bisa berlaku untuk beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto berdasarkan arahan langsung dari Dirlantas Polda Metro Jaya.

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," kata Edy Purwanto pada Jumat 11 November 2022.

Baca Juga: Dihapusnya Tilang Manual Membuat Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat?

Edy juga menyebutkan beberapa pelanggaran yang masih bisa ditindak secara tilang manual, di antaranya adalah balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Sejak tilang manual ditiadakan, kata Edy, pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.

Baca Juga: Tilang Manual Sudah Dihapus, Berikut 4 Pelanggaran yang Sering Terekam ETLE

Baca Juga: Tilang ETLE Sudah Berjalan, Polisi Tetap Lakukan Penindakan Langsung dengan Teguran

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE. Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.

Jumlah kamera tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x