Kapolri Larang Tilang Manual, ETLE akan Dimaksimalkan Polisi dengan Pasang Kamera Badan

- 31 Oktober 2022, 22:15 WIB
Ilustrasi CCTV ETLE Tilang Elektronik
Ilustrasi CCTV ETLE Tilang Elektronik /ARNAS PADDA/ANTARA


PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual kepada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan.

Sebagai gantinya, Kapolri menginstruksikan agar polantas memaksimalkan penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Untuk mendukung instruksi Kapolri tentang tilang manual dilarang diganti dengan tilang elektronik maka polantas akan dibekali kamera yang dipasang di badan.

Baca Juga: AWAS ! Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WA

Kapolri Sigit menjelaskan alasan ETLE perlu dimaksimalkan mengingat sistem tilang elektronik sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia.

Selain itu Sigit berharap penggunaan ETLE ini akan mengurangi hal-hal yang bisa memicu stigma negatif polisi lalu lintas, antara lain pungutan liar (pungli).

“Peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi,” katanya, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Usai Mobil Operasional, Seragam Polisi Lalu Lintas Juga Akan Berubah Dilengkapi Bodycam ETLE, ini Alasannya

“Jadi mengurangi hal-hal yang sifatnya menimbulkan stigma negatif. Ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk memanfaatkan teknologi informasi,” imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, beberapa Polda juga sudah mencabut tilang manual. Kepolisian sudah mulai memaksimalkan sistem tilang elektronik.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x