PRFMNEWS - Lokasi pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement Mobile (ETLE Mobile) bertambah menjadi tiga provinsi. Sebelumnya sistem tilang elektronik mobile ini baru berlaku di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kini, Korlantas Polri menambah dua lokasi penerapan ETLE Mobile di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menertibkan pelanggaran pengemudi hingga ke jalan-jalan desa.
Mekanisme pemberlakuan denda tilang pelanggaran oleh pengemudi dalam penerapan ETLE Mobile di tiga provinsi tersebut masih sama seperti sistem ETLE Statis dengan kamera terpasang di sejumlah titik ruas jalan termasuk tol.
Perbedaan mendasar antara ETLE Mobile dan Statis terletak pada kamera yang merekam jenis pelanggaran pengemudi. Kamera ETLE Mobile dibawa polisi khusus saat berpatroli di jalan-jalan yang tak terpasang kamera ETLE Statis.
Baca Juga: Cara Unik Tingkatkan Minat Literasi Warga Kota Bandung dengan Gerobak Baca dari Dispusip
Melansir laman Korlantas Polri, sudah ada sebanyak 700 ETLE Mobile melalui kamera handphone (HP) khusus yang tersedia di wilayah hukum Polda Jateng.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya menambahkan, untuk wilayah Polda Sumut sudah memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera HP.
Sementara itu, Made menyebut Polda Sumsel saat ini memiliki satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil. Kamera ETLE Mobile dipasang di dashboard atau di atas kap mobil patroli tersebut.