Tilang Manual Sudah Dihapus, Berikut 4 Pelanggaran yang Sering Terekam ETLE

- 3 November 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. Berikut jenis pelanggaran yang paling sering terjadi.
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. Berikut jenis pelanggaran yang paling sering terjadi. /

PRFMNEWS - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah dilakukan di beberapa titik tempat di indonesia.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas yang telah diidentifikasi oleh kamera tilang elektronik.

Pelanggaran yang paling serung dilakukan pengendara yakni sering kali tidak menggunakan sabuk pengaman ketika berkendara dengan mobil.

Lebih lanjut, menorobos lampu merah (traffic light), tidak patuh ganjil genap dan penggunaan Handphone saat menyetir adalah jenis pelanggaran yang paling sering terekam kamera ETLE.

Baca Juga: Dukung STBM, Pemkot Bandung Masifkan Bangun Septic Tank Komunal agar ODF 100 Persen Segera Tercapai

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

"Kebanyakan pelanggaran sabuk pengaman, traffic light, ganjil genap, menggunakan handphone," ujarnya seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Korlantas Polri untuk tidak lagi menggelar operasi tilang pengendara secara manual.

Baca Juga: Tidak Pakai Racun Atau Obat! 5 Cara Ini Ampuh Usir Kecoa di Dalam Rumah

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x