Menteri yang Nyaleg Tidak Perlu Mundur dari Jabatan, Hanya Perlu Cuti saat Kampanye

- 16 Mei 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi pemilu. Menteri yang nyaleg tidak perlu mundur.
Ilustrasi pemilu. Menteri yang nyaleg tidak perlu mundur. /PRFM

 

PRFMNEWS - Para menteri yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) tidak perlu mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu cuti saat ketika berkampanye.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada Pasal 240 Ayat 1 huruf k mengatur pejabat publik yang harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai caleg. Menteri dikecualikan dalam aturan ini.

Baca Juga: Cara Cek Nama di Data Pemilih Pemilu 2024 dengan Modal NIK

Adapun pejabat yang harus mundur dari jabatannya adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Sementara aturan menteri harus cuti saat berkampanye termaktub dalam Pasal 281 ayat 1 huruf b. Menteri juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, sebagaimana tertulis dalam Pasal 281 ayat 1 huruf a.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, fenomena menteri maju sebagai bakal caleg bukan merupakan hal yang baru. Hal tersebut sebelumnya juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Baca Juga: Beberapa Menteri Maju Sebagai Caleg, Jokowi Ingatkan Tanggungjawab Sebagai Menteri

"Jadi, menteri itu boleh maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Idham dikutip dari ANTARA, Selasa 16 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x