PRFMNEWS – Tragedi meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2019 lalu menyita perhatian semua pihak. Sebanyak 553 dinyatakan meninggal dunia dan 5.097 orang dinyatakan sakit.
Sejumlah penyebab pun sempat disampaikan diantaranya faktor stres, usia dan kelelahan.
Dalam upaya pencegahan insiden tersebut terulang pada Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan lakukan sejumlah langkah antisipasi.
Baca Juga: Cegah Insiden Petugas KPPS Tumbang, KPU Pertimbangkan Batasi Usia Petugas di Pemilu dan Pilkada 2024
Disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik yang dilansir prfmnews.id dari laman Antara, berikut langkah-langkah antisipasi dari KPU:
1. Membatasi usia petugas KPPS
Apabila pada Pemilu 2019 KPU hanya mengatur batasan usia minimal petugas KPPS adalah 17 tahun, pada Pemilu 2024, ditambahkan adanya batasan usia maksimal, yakni 55 tahun.
2. Bekerjasama dengan Kemenkes
KPU bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan fasilitas pengecekan kesehatan terhadap para petugas KPPS. Sebelumnya, KPU telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan kesehatan petugas KPPS itu pada tahun 2021.