PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal amar penundaan Pemilu 2024.
Demikian hal ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang mendukung agar KPU mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024.
"Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikutip dari ANTARA Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Beri Jawaban Tegas
Bagja menegaskan Bawaslu tidak memiliki usulan maupun rencana terkait penundaan Pemilu 2024.
"Tidak ada wacana penundaan pemilu di Bawaslu," tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis kemarin, KPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan memulai dari awal.