PRFMNEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pemkot telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame untuk bantu mewujudkan tata dan estetika kota yang lebih baik.
Pembentukan Satgas Reklame ini, kata Ema Sumarna, sebagai salah satu wujud keseriusan Pemkot Bandung untuk mengawasi masalah pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.
Ema Sumarna menyampaikan tugas Satgas Reklame ini adalah melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Siapkan Aturan Khusus Agar Tidak Ada Lagi Reklame yang Melintang di Jalan
Satgas Reklame, ujar Ema, terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani 4 bidang yakni, pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan, serta penertiban.
Ema menilai penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung saat ini perlu dievaluasi. Untuk itu, pihaknya akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.
"Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual," tutur Ema, Jumat 3 Maret.
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Beri Jawaban Tegas