Penertiban Reklame untuk Wujudkan Tata dan Estetika Kota
Menurutnya, amanat Undang-Undang tentang reklame bisa diterapkan di Kota Bandung guna mewujudkan tata dan estetika kota.
"Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan," jelasnya.
"Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizinkan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik," tambahnya.
Ditegaskan Ema bahwa persoalan reklame memang perlu komitmen kuat dari para pemangku kepentingan agar terwujud ketentraman dan ketertiban masyarakat umum termasuk dari sisi estetika kota.
"Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini," terangnya.***