Pemkot Bandung Bentuk Satgas Reklame Guna Benahi Tata dan Estetika Kota

- 3 Maret 2023, 16:30 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau penempatan salah satu reklame di Kota Bandung, Jumat 3 Maret 2023.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau penempatan salah satu reklame di Kota Bandung, Jumat 3 Maret 2023. /Diskominfo Kota Bandung

Penertiban Reklame untuk Wujudkan Tata dan Estetika Kota

Menurutnya, amanat Undang-Undang tentang reklame bisa diterapkan di Kota Bandung guna mewujudkan tata dan estetika kota.

"Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan," jelasnya.

"Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizinkan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik," tambahnya.

Baca Juga: Jumat Curhat Polresta Bandung di Desa Sukajadi, Warga Keluhkan Maraknya Pencurian dan Peredaran Narkoba

Ditegaskan Ema bahwa persoalan reklame memang perlu komitmen kuat dari para pemangku kepentingan agar terwujud ketentraman dan ketertiban masyarakat umum termasuk dari sisi estetika kota.

"Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini," terangnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x