PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Beri Jawaban Tegas

- 3 Maret 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi, Pemilu 2024 ditunda?
Ilustrasi, Pemilu 2024 ditunda? /prfmnews

PRFMNEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Tentunya putusan tersebut menuai banyak tanggapan baik dari MPR, KPU, Bawaslu RI dan masyarakat umum.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Siapkan Aturan Khusus Agar Tidak Ada Lagi Reklame yang Melintang di Jalan

Terkait putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun menegaskan tetap menjalankan Pemilu 2024.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilansir prfmnews.id dari Antara.

Tak hanya itu, Anggota Bawaslu RI Puadi berpandangan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Kota Bandung Nol Kasus Flu Burung, Dipastikan Yana Mulyana

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," kata Puadi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x