PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Beri Jawaban Tegas

- 3 Maret 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi, Pemilu 2024 ditunda?
Ilustrasi, Pemilu 2024 ditunda? /prfmnews

Disampaikan Jubir PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). KPU masih bisa mengajukan banding 14 hari setelah putusan.

Sebagaimana diketahui, putusan tersebut berawal dari Partai Prima yang menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan dalam verifikasi administrasi. Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami "error" pada sistem.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah