Disampaikan Jubir PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). KPU masih bisa mengajukan banding 14 hari setelah putusan.
Sebagaimana diketahui, putusan tersebut berawal dari Partai Prima yang menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan dalam verifikasi administrasi. Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami "error" pada sistem.***