PRFMNEWS – Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AG (15) teman wanita tersangka MDS atau Mario Dandy Satriyo (20) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi mengubah status hukum AG dalam kasus penganiayaan David oleh tersangka Mario Dandy dari semula anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Apa perbedaan status hukum anak berhadapan dengan hukum dan anak berkonflik dengan hukum seperti yang kini ditetapkan polisi terhadap AG?
Baca Juga: Polisi Naikkan Status Hukum AG Teman Wanita Mario Dandy yang Terlibat Kasus Penganiayaan
Dua status hukum pada AG itu merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di mana dalam UU tersebut mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Dalam UU itu pula dijelaskan bedanya status anak berhadapan dengan hukum dan anak berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Beri Jawaban Tegas