Penjelasan Status Hukum AG
Anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Merujuk penjelasan status hukum tersebut, AG dalam kasus ini tergolong dalam anak yang menjadi saksi tindak pidana penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy.
Sedangkan anak berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Resep Pepes Ikan Mas Kemangi khas Tanah Pasundan yang Super Gurih dan Lezat, Awas Ketagihan!
Sehingga jika merujuk penjelasan status hukum yang kini telah ditetapkan polisi maka AG yang berusia 15 tahun ini tergolong dalam anak yang diduga ikut melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya memeriksa AG terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) sebanyak tiga kali.
Baca Juga: 9 Kopi Khas Jawa Barat yang Mendunia dan Layak Kamu Coba
Selain Apsifor, dalam pemeriksaan AG, hadir pula Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).