Ketua DKPP Tegas, Penyelenggaraan Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali

- 16 Maret 2023, 13:00 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito soal penyelenggaraan Pemilu lima tahun sekali
Ketua DKPP Heddy Lugito soal penyelenggaraan Pemilu lima tahun sekali /Humas DKPP

PRFMNEWS - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu tetap lima tahun sekali.

Heddy menyatakan DKPP tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

Heddy memberikan penegasan ini saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Nyanyian Warganet Soal Kasus Guru Dipecat Gegara Komen 'Maneh' di Instagram Ridwan Kamil: Dulu Kita Sahabat

"Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," paparnya.

Ditambahkan Heddy, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.

"Ini komitmen DKPP," jelasnya.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1444 H dari PP Muhammadiyah

Sebagai informasi, RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x