Muncul Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang Dilakukan Anggota KPU, DKPP Gelar Sidang

- 8 Februari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Pemilu. DKPP terima laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Sulawesi Utara.
Ilustrasi Pemilu. DKPP terima laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Sulawesi Utara. /PRFM

PRFMNEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada hari ini Rabu 8 Februari 2023

Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini digelar di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta Rabu pagi ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima Redaksi Radio PRFM, perkara ini diadukan oleh warga bernama Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Baca Juga: Perhatikan Agar Tidak Kena Tilang, Ini Sasaran Khusus Operasi Keselamatan Lodaya 2023

Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III.

Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Selain itu turut diadukan Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Kedai Es Krim Hits di Braga Bandung, Salah satunya Favorit Ridwan Kamil

Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November s.d 10 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x