PRFMNEWS – Sistem tilang manual oleh petugas polisi dari Ditlantas Polda Jawa Barat akan kembali diberlakukan mulai bulan Juni 2023 mendatang.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo menyatakan polisi yang ditugaskan menegakkan sistem tilang manual di jalanan wajib memenuhi syarat yang ditentukan Korlantas Polri dan pihaknya.
Wibowo menuturkan syarat utama bagi polisi yang boleh menerapkan tilang manual di jalanan yakni sudah sudah mengantongi sertifikasi tilang.
Selain sudah mengantongi sertifikasi tilang, ujar Wibowo, polisi yang berhak melakukan tilang manual juga harus lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jabar.
Sehingga Wibowo memastikan tidak semua polisi dari jajaran Ditlantas Polda Jabar berhak melakukan tilang manual kepada pelanggar aturan berlalu lintas di jalanan.