Ini 4 Alasan Polisi akan Terapkan Tilang Elektronik Pakai Drone bagi Pelanggar Aturan Lalin

- 17 Januari 2023, 22:28 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan /Dok. humas.polri.go.id/


PRFMNEWS – Polisi berencana menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau ETLE menggunakan teknologi pesawat tanpa awak alias drone.

Rencana penerapan ETLE menggunakan drone untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas (lalin) di jalan ini diungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aan menjelaskan setidaknya ada empat alasan kenapa polisi mempertimbangkan penggunaan drone untuk dukung penegakan hukum melalui sistem ETLE ini.

Baca Juga: Polisi akan Terapkan ETLE Portable untuk Tilang Mobil dan Motor yang Lakukan Sejumlah Pelanggaran ini

Alasan pertama, kata Aan, teknologi drone bisa mempermudah polisi saat melakukan survey dan monitoring kondisi jalan termasuk pengendara yang melintas di ruas-ruas yang sulit dilalui petugas ETLE Mobile.

Terlebih jika terjadi kemacetan di ruas jalan tersebut, maka kegiatan pengawasan arus lalu lintas dapat dilakukan dengan cukup menerbangkan drone ke sepanjang titik tersebut.

“Jadi kita sedang mengkaji, menguji dan melihat rencana kita yang akan membuat satu pendukung untuk patroli kita, pengawasan arus lalu lintas dengan menggunakan drone,” ujar Aan dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: ETLE di Jakarta Tetap Berlaku Saat Malam Tahun Baru 2023, Dirlantas Polda Metro: Bukan untuk Menilang

Aan menambahkan, pemantauan patroli menggunakan drone ini cukup dilakukan di command center Korlantas Polri.

Jadi selain untuk penegakan hukum ETLE, patroli drone juga memudahkan pengawasan kondisi kemacetan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x