Polisi akan Terapkan ETLE Portable untuk Tilang Mobil dan Motor yang Lakukan Sejumlah Pelanggaran ini

- 13 Januari 2023, 17:50 WIB
Kamera CCTV ETLE untuk tilang mobil dan motor.
Kamera CCTV ETLE untuk tilang mobil dan motor. /pixabay

PRFMNEWS - Korlantas Polri hadirkan inovasi sistem tilang elektronik baru dengan alat yang memanfaatkan fitur AI (artificial intelligence) bernama ETLE Portable.

Sistem tilang ETLE Portable ini akan menyasar para pengemudi mobil maupun sepeda motor nakal yang terbukti melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas (lalin) saat berkendara.

Pengendara mobil dan motor yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas akan bisa langsung diketahui nama berikut alamat tempat tinggalnya melalui alat ETLE Portable ini.

Baca Juga: Ditemukan di 25 Negara, XBB.1.5 ‘Kraken’ Jadi Varian Covid-19 Paling Menular, Picu Gejala Berat?

Alat ETLE Portable yang sifatnya bisa berpindah-pindah ini dihadirkan untuk mengurangi pelanggaran lalin sebagai penyempurna ETLE Mobile dan ETLE Statis pada ruas-ruas jalan raya yang belum terpasang kamera ETLE.

"Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan budaya tertib berlalu lintas," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Aan menjelaskan, alat ETLE Portable ini memiliki kamera khusus yang dilengkapi dengan fitur AI sehingga lebih mudah mendeteksi wajah dan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Baca Juga: Dua Pelaku Jambret Bocah SD di Cicendo Kota Bandung Dibekuk Polisi

Adapun jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi, di antaranya ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tidak menaati marka jalan, penggunaan handphone saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x