PRFMNEWS – Simak ketentuan, persyaratan dan kuota jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Disdik Kota Bandung untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.
Jalur PPDB yang memiliki kuota paling tinggi untuk semua jenjang pendidikan yakni jalur zonasi.
Disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, berikut informasi lengkap terkait jalur zonasi PPDB 2023:
Baca Juga: Mekanisme PPDB 2023 Kota Bandung untuk TK, SD dan SMP
- Persyaratan Umum
1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon peserta didik
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Persyaratan khusus
1. Berdomisili di dalam zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah