2. E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Suket dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada).
3. SKKP/SKPD Terakhir.
4. BPKB Asli
5. Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kwitansi Jual Beli Bermaterai)
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan.
7. Bukti Hasil Cek Fisik.
8. Semua Berkas difotokopi.
Baca Juga: Terkait ASO, Kominfo Pastikan Distribusi STB Berkomponen Dalam Negeri Minimal 20 Persen
Mekanisme balik nama kendaraan:
1. Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip.