Terkait ASO, Kominfo Pastikan Distribusi STB Berkomponen Dalam Negeri Minimal 20 Persen

- 24 Juni 2022, 22:16 WIB
Ilustrasi STB atau Set Top Box.
Ilustrasi STB atau Set Top Box. /GreenR Community


PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen mendistribusikan Set Top Box (STB) dengan kandungan Tingat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20 persen.

Kebijakan ini dalam rangka mendukung program Analog Switch Off atau ASO yang ditargetkan paling lambat pada 2 November 2022.

Menurut Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, TKDN 20 persen menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam distribusi STB atau alat konverter penangkap sinyal analog ke sinyal digital.

Baca Juga: Beberapa Keunggulan STB Siaran TV Digital, Salahsatunya Bisa Atur Program Siaran Ramah Anak

"Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah terkait dengan ketentuan TKDN paling sedikit 20 persen," kata Dedy dikutip dari ANTARA.

Tak hanya soal TKDN 20 persen, Kominfo juga kata Dedy hanya akan mendistribusikan STB yang sudah melalui proses sertifikasi serta standar STB.

Hal itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, dengan syarat kriteria TKDN minimal 20 persen.

Baca Juga: Simak Ketentuan dan Cara Dapatkan Set Top Box Gratis untuk Wilayah Garut

Dedy memaparkan Kemenkominfo melakukan sertifikasi terhadap seluruh perangkat televisi siaran, termasuk alat bantu STB, sehingga peredaran produk STB yang sah untuk diperjualbelikan di Indonesia tentunya terawasi.

Adapun kualitas STB untuk dijual di Indonesia, baik lokal maupun asing, harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai PM Kominfo Nomor 4 tahun 2019.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x