PRFMNEWS – Proses penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di Indonesia akan dilakukan secara bertahap.
Beberapa wilayah mulai memberlakukan ASO mulai dari dari tahap pertama April 2022, Tahap Kedua Agustus 2022 dan tahap ketiga November 2022.
Bagi yang memiliki televisi yang belum mendukung untuk penerimaan siaran digital, maka tidak perlu mengganti dengan TV baru.
Baca Juga: Menyambut Analog Switch Off, Ini 6 Keuntungan Beralih ke TV Digital
Melainkan cukup dengan menambahkan STB, namun sebelumnya perlu dipastikan bahwa daerah tersebut telah menerima siaran televisi digital
Dilansir prfmnews.id dari akun resminya, Kominfo memberikan cara memilih STB yang tepat dan juga daftar STB yang telah memiliki sertifikat sebagai berikut:
1. Bersertifikat Kominfo
Pastikan Set Top Box (STB) atau bisa juga disebut Decoder/Converter/Receiver/Pengubah Sinyal, memiliki sertifikat dari Kominfo untuk memastikan fitur dan fungsinya bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga: Jadwal Analog Switch Off untuk DKI Jakarta, Termasuk Botabek