2. Pengecekan Fisik Kendaraan.
3. Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan.
4. Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi.
5. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif.
Baca Juga: Soal Dugaan Surat 'Titip Siswa' PPDB, Ini Kata Kadisdik Jabar dan Ketua DPRD Kota Bandung
6. Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
7. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0 persen), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
8. Pembayaran PKB, BBNKB II (0 persen), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
9. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan.