Polisi Temukan 2 Motif Pembunuhan Wanita Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang

- 4 Mei 2024, 13:45 WIB
Pelaku pembunuhan wanita di dalam koper, AARN (pakai topi) saat berada di Polsek Cikarang Barat, Rabu (1/5/2024). Polisi dalami motif aksinya.
Pelaku pembunuhan wanita di dalam koper, AARN (pakai topi) saat berada di Polsek Cikarang Barat, Rabu (1/5/2024). Polisi dalami motif aksinya. /Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

PRFMNEWS – Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang wanita berinisial RM (49) dalam kasus mayat dalam koper yang dilakukan oleh tersangka pria berinisial AARN (29) di salah satu hotel di Kota Bandung, pada Rabu 24 April 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Tri Satyaputra mengatakan motif utama tersangka AARN membunuh RM hingga mayat korban dimasukkan ke dalam koper adalah sakit hati.

Tersangka diketahui pula memiliki motif ekonomi di mana tersangka yang belum lama ini melakukan ijab kabul pernikahan berencana menggelar acara resepsi di Palembang yang menjadi daerah asal istrinya. Sebab AARN juga membawa kabur uang kantor Rp43 juta yang diambilnya dari korban.

Baca Juga: Selain Masukkan Mayat ke Koper, Pelaku Pembunuhan di Hotel Bandung Bawa Kabur Uang Rp43 Juta dari Korban

"Motif dari pada tersangka adalah tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi," terangnya.

“Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan. Di samping itu, ada motif ekonomi yang mana ini (tersangka) mengambil uang korban,” sambungnya.

Adapun hubungan antara tersangka AARN dan korban RM adalah rekan kerja di satu perusahaan swasta di Bandung. Posisi korban di perusahaan ini merupakan kasir dan tersangka bagian dari tim audit.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang Adalah Pengantin Baru

Wira lanjut menjelaskan awal mula tersangka sakit hati terjadi saat AARN dan korban cekcok usai keduanya bertemu dan melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Kota Bandung pada Rabu 24 April 2024.

"Tersangka AARN dan korban berhubungan badan sebanyak dua kali di kamar," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah