Catatan Buruh Sepanjang Tahun 2020 : Permasalahan Terkait Upah Belum Selesai

- 28 Desember 2020, 22:17 WIB
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasiona (SPN) berunjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah tahun 2021 di Serang, Banten, Rabu (18/11/2020). Sebelumnya, Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 sama dengan tahun 2020 sebesar Rp2,46 juta sedang pihak buruh menuntut kenaikan paling sedikit delapan persen.
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasiona (SPN) berunjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah tahun 2021 di Serang, Banten, Rabu (18/11/2020). Sebelumnya, Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 sama dengan tahun 2020 sebesar Rp2,46 juta sedang pihak buruh menuntut kenaikan paling sedikit delapan persen. /Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO

Keempat, Omnibus Law tak lagi mewajibkan perusahaan memberi cuti selama dua bulan pada karyawan yang sudah bekerja selama enam tahun.

kelima, penghapusan batasan mempekerjakan tenaga (outsourcing. Pada Omnibus Law, penggunaan tenaga outsourcing hanya dibolehkan pada pekerjaan yang tak bersentuhan langsung dengan kegiatan produksi.

"Omnibus Law menjadi kontroversi, dan ditolak buruh hingga detik ini. Proses hukum juga masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi," tukas Roy Jinto.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x