Keempat, Omnibus Law tak lagi mewajibkan perusahaan memberi cuti selama dua bulan pada karyawan yang sudah bekerja selama enam tahun.
kelima, penghapusan batasan mempekerjakan tenaga (outsourcing. Pada Omnibus Law, penggunaan tenaga outsourcing hanya dibolehkan pada pekerjaan yang tak bersentuhan langsung dengan kegiatan produksi.
"Omnibus Law menjadi kontroversi, dan ditolak buruh hingga detik ini. Proses hukum juga masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi," tukas Roy Jinto.***