Catatan Buruh Sepanjang Tahun 2020 : Permasalahan Terkait Upah Belum Selesai

- 28 Desember 2020, 22:17 WIB
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasiona (SPN) berunjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah tahun 2021 di Serang, Banten, Rabu (18/11/2020). Sebelumnya, Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 sama dengan tahun 2020 sebesar Rp2,46 juta sedang pihak buruh menuntut kenaikan paling sedikit delapan persen.
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasiona (SPN) berunjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah tahun 2021 di Serang, Banten, Rabu (18/11/2020). Sebelumnya, Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 sama dengan tahun 2020 sebesar Rp2,46 juta sedang pihak buruh menuntut kenaikan paling sedikit delapan persen. /Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO



PRFMNEWS - Sejumlah catatan kritis dipatri kaum buruh sebelum menutup tahun 2020. Satu catatan paling krusial, yakni terkait permasalah upah bagi buruh yang belum selesai hingga penghujung tahun 2020.

Seperti apa situasinya di wilayah Jawa Barat? Apa saja evaluasi yang digalakan kaum buruh terhadap para pemimpin, baik di level daerah hingga pusat? Berikut ini rangkuman perbincangan Redaksi PRFM bersama Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto.

Penetapan UMP

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tetap sama dengan upah yang berjalan tahun 2020, yakni Rp 1.810.351,36.

Setelah itu, Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) melalui SK No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. Keputusan Gubernur Jawa Barat ini mengugurkan Surat Edaran yang sebelumnya menjadi dasar hukum UMK 2020.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengacu pada tiga dasar pertimbangan yang menjadi alasan penetapan UMP Jawa Barat 2021. Di antaranya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 tanggal 26 Oktober 2020 yang merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini, tidak naik.

Baca Juga: Wisma Atlet Kini Masih Rawat 3.285 Pasien Covid-19

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1000 : Aliansi Supernova Tarung Melawan Kaido dan Big Mom

Roy Jinto menyatakan, keputusan ini tentu menimbulkan reaksi kaum buruh. Reaksi berupa protes kaum buruh sudah terjadi ketika Gubernur Jawa Barat menetapkan UMP maupun UMK melalui Surat Edaran (SE), bukan Surat Ketetapan (SK).

"Kemudian penetapan itu diubah menjadi Surat Ketetapan dan masih ada juga persoalan. Bahkan kini masih berproses di pengadilan tinggi," kata Roy saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 28 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x