"Gelombang PHK karyawan diakibatkan pandemi Covid-19. Alasanya pasti pandemi," ketus Roy Jinto.
Dari data April sampai Mei saja 86 ribu lebih buruh di Jawa Barat tercatat menjadi korban PHK oleh perusahaan. Hingga akhir 2020, lebih dari 100 ribu buruh diprediksi menjadi korban gelombang PHK gara-gara pandemi.
Omnibus Law
Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Penetapan Undang-undang yang dianggap kontoversial ini kemudian mengundang terjadinya aksi penolakan besar-besar dari kaum buruh seluruh Indonesia.
Aksi penolakan buruh terhadap Omnibus Law bukan tanpa sebab. Dari analisis yang dilakukan Serikat Pekerja Indonesia, sedikitnya terdapat lima bahaya Omnibus Law bagi kaum buruh.
Pertama, pemotongan pesangon dari 32 kali gaji akan menjadi 25 kali gaji. Dengan penghapusan batas mengontrak karyawan, tidak sedikit buruh terancam tidak mendapat pesangon jika dipecat.
Kedua, upah minimum sektoral atau UMK dikhawatirkan dihapus. Dengan demikian dalam pengupahan buruh ke depan, SPSI menduga hanya UMP yang digunakan oleh pemerintah daerah sebagai acuan.
Baca Juga: Percaya Komnas HAM, Pemerintah Tidak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Tewasnya Laskar FPI
Baca Juga: Seorang Pria Lansia Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Mengaku Bernama Maman Namun Lupa Alamat Rumah
Ketiga, Omnibus Law memungkinkan pembayaran upah satuan waktu yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam bagi buruh.