Update Sengketa Tanah Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Muller Bersaudara Sebagai Tersangka

- 8 Mei 2024, 10:20 WIB
Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan datangi PN Bandung, Selasa, 20 Februari 2024.
Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan datangi PN Bandung, Selasa, 20 Februari 2024. /Dok. Forum Dago Melawan/

PRFMNEWS - Kasus sengketa tanah Dago Elos akhirnya menemui babak baru setelah kasus ini ditangani oleh Jajaran Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar, Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jules menyampaikan, keduanya diduga memasukan keterangan palsu dan menjadi bukti yang membuat Muller Bersaudara ditetapkan sebegai tersangka.

Baca Juga: Usai Bentrokan di Dago Elos, Ema Sumarna: Pemkot Bandung Siap Bantu Sesuai Prosedur

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik khususnya penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk dua orang saksi yaitu saudara Heri Hermawan Muller dan saudara Dodi Rustandi Muller sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka terhadap status saksi berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," terang Jules dalam keterangan resminya.

Kini, Muller Bersauda tersebut akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jabar.

Jules menyampaikan, saat ini pihaknya baru meningkatkan status Muller Bersaudara dari saksi menjadi tersangka, belum ada penahanan.

Baca Juga: Tangani Kasus Tanah Dago Elos, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus

"Sehingga terhadap keduanya dalam waktu dekat secepatnya akan dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah