PRFMNEWS - Pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tewasnya enam orang laskar FPI karena baku tembak dengan polisi beberapa waktu lalu.
Pemerintah lebih memercayakan proses investigasi kasus ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," ujar Menkopolhukam, Mahfud MD dikutip dari ANTARA, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga: Polisi Sebut Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Berdasarkan Keterangan 28 Saksi
Baca Juga: Peluru yang Ditemukan di TKP Penembakan 6 Laskar FPI Akan Diuji Balistik
Maka dari itu, Mahfud mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin untuk mengusut kasus ini.
Ia juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah pun akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.
"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," tambahnya.
Baca Juga: DPR : Seharusnya Presiden Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Ungkap Kasus Penembakan Laskar FPI