PRFMNEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, senjata api yang disita polisi pascabaku tembak dengan enam laskar FPI pada Senin 7 Desember 2020 dini hari adalah milik anggota laskar FPI yang menyerang polisi.
Hal ini diungkapkan Yusri untuk membuktikan bantahan Sekretaris Umum FPI Munarman bahwa anggotanya tidak dibekali senjata api.
"Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah mengumpulkan bukti yang ada bahwa senjata api itu pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan," kata Yusri, Selasa 8 Oktober 2020 dikutip ANTARA.
Baca Juga: Otopsi Selesai, Ambulans Pembawa Jenazah Laskar FPI Keluar dari RS Polri
Baca Juga: Tiga Pohon Tumbang di Kota Bandung, Diduga Gara-gara Angin Kencang
Namun Yusri belum menjelaskan detail kepemlikan senjata api tersebut karena investigasi masih berjalan.
"Bukti kepemilikan senjata sudah jelas, bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada masih di dalami, semua masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," imbuhnya.
Yusri mengungkapkan, anggota laskar FPI yang menyerang polisi menggunakan senjata api kaliber 9mm.
Baca Juga: Begini Kronologis Lengkap Tewasnya Enam Anggota FPI Karena Ditembak Versi FPI