Propam Polri Dalami Penembakan Laskar FPI Apakah Sesuai Peraturan Kapolri Atau Tidak

- 9 Desember 2020, 10:26 WIB
Panglima Laskar Pembela Islam DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Maman mempersiapkan ambulans pengantar jenazah ke Megamendung di Petamburan,, Rabu 9 Desember 2020 dini hari
Panglima Laskar Pembela Islam DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Maman mempersiapkan ambulans pengantar jenazah ke Megamendung di Petamburan,, Rabu 9 Desember 2020 dini hari /Antara/Fauzi Lamboka

PRFMNEWS - Saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang melakukan investigasi terhadap langkah anggota Polda Metro Jaya yang menembak mati enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Investigasi dilakukan untuk memastikan apakah menembak mati enam laskar FPI itu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 dan 8 tahun 2009 atau tidak.

"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepoisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia,"kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu 9 Desember 2020 sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Ini 24 Peserta yang Lolos ke Babak Showcase Indonesian Idol Special Season

Dalam Perkap Nomor 1 tahun 2009 dijelaskan terkait penggunaan kekuatan oleh anggota Polri. Sementara pada Perkap nomor 8 tahun 2009 mengatur tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," jelasnya.

Baca Juga: Terhenti Karena Tindakan Rasis, Pertandingan PSG VS Istanbul Basaksehir Dilanjutkan Kamis Dini Hari

Ditegaskan Sambo, investigasi ini dilakukan bukan karena adanya indikasi pelanggaran.

Menurut Sambo, investigasi ini dilakukan dalam rangka tugas mengecek kekuatan apakah sesuai Perkap atau tidak.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x